terorisme bukan dari islam 6

Berhukum dg Selain Hukum Alloh
(Syeikh Sulaiman Arruhailiy -hafizhohulloh-)
Berhukum dg Hukum Islam yg diturunkan Alloh merupakan kewajiban yg pasti bagi Kaum Muslimin, maka sudah seharusnya setiap muslim meyakini hal itu… Sudah seharusnya mereka meyakini bahwa Hukum Alloh-lah yg dapat mewujudkan keadilan… Dan sudah seharusnya mereka meyakini bahwa tiada undang-undang lain yg mendekatinya, apalagi menyamainya… Ini merupakan masalah syariat yg pasti, dan salah satu masalah agama yg telah diketahui secara aksiomatis.
Kewajiban menerapkan hukum Alloh merupakan kewajiban bagi setiap muslim… Saya, anda, zaid, dan siapapun yg muslim diharuskan untuk menerapkan hukum Alloh… Sungguh banyak dari Kaum Muslimin, ketika mereka mendengar tentang wajibnya penerapan Hukum Alloh, pikirannya terbang menuju para penguasa dan melalaikan dirinya… Anda mungkin mendapatinya tidak menerapkan Hukum Alloh pada dirinya, tapi ia tidak memikirkan dirinya… Anda mungkin mendapatinya tidak menerapkan Hukum Alloh di rumahnya, tapi ia tidak memikirkan dirinya… Anda mungkin mendapatinya tidak menerapkan Hukum Alloh terhadap tetangganya, tapi ia tidak memikirkan dirinya… ia mengira bahwa perintah berhukum dg Hukum Alloh hanyalah untuk para penguasa.
Tak diragukan, para penguasa termasuk sasaran perintah itu… tapi apakah itu berarti selain mereka tidak diperintah menjalankan Hukum Alloh?! Tentunya tidak!… Saya, Anda, Zaid, dan Amr juga diperintah menjalankan Hukum Alloh… misalnya dg beribadah sesuai Alqur’an dan Sunnah, dg tidak menolak dalil yg shohih dan valid karena ucapan manusia siapapun orangnya, dg tidak mendahulukan hukum adat ataupun hukum seorang tokoh atas hukum yg ditetapkan Alloh dalam Alqur’an dan Sunnah… dst.
Tak diragukan pula, bahwa berhukum dg selain Hukum Alloh adalah musibah besar, dan pelakunya merupakan thoghut, sebagaimana firman Alloh ta’ala:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
mereka masih tetap menginginkan putusan hukum dari Thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya
Lihatlah bagaimana Alloh menjadikan sikap meminta keputusan dg selain hukum Alloh sebagai tindakan meminta keputusan kepada thoghut. Ayat ini turun karena adanya seorang munafiq dari Madinah yg bersengketa dg seorang yahudi, maka si yahudi mengatakan: “Kita akan minta keputusan kepada Muhammad!”, -si yahudi ini tidak beriman kepada Beliau, tp ia tahu bahwa Beliau seorang hakim yg adil, tidak menerima suap, dan takkan menzholimi orang lain-… Maka si munafiq menjawab: “Tidak, kita akan meminta keputusan kepada orang yahudi!”, -si munafik ini mengaku beriman kepada Beliau, tapi ia masih ingin meminta keputusan kepada orang yahudi, krn ia tahu orang yahudi mau mengambil suap dan mau berbuat zholim dalam keputusannya, sehingga masih ada celah baginya untuk mengambil hak orang lain secara batil-… Lalu turunlah ayat ini:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yg mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yg diturunkan kepadamu dan kepada apa yg diturunkan sebelummu, tetapi mereka masih tetap menginginkan putusan hukum dari Thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya?!
Kita perlu tahu, bahwa tidak semua undang-undang buatan manusia, jika berhukum dengannya berarti berhukum kepada Thoghut, akan tetapi undang-undang itu ada dua macam:
Pertama: undang-undang yg mendatangkan maslahat untuk manusia dan tidak bertentangan dg Alqur’an dan Sunnah… Ini merupakan hal yg baik, bahkan waliyyul amri wajib menyusunnya… Hal ini bisa dicontohkan dg: undang-undang lalu lintas, penentuan isyarat jalan, tata tertib kerja, sekolah, dan yg semisalnya. Semua itu undang-undang buatan manusia, tapi tidak menyelisihi Alqur’an dan Sunnah, maka menerapkannya dan berhukum dengannya bukanlah termasuk berhukum kepada Thoghut.
Kedua: Undang-undang yg bertentangan dg Syari’at, seperti perkataan mereka: Jika wanitanya rela dg zina, maka tidak boleh ditegakkan hukuman zina baginya, karena ia berhak dg kebebasan itu, selagi ia tidak melakukannya di jalanan… Atau seperti ucapan mereka: bagi pencuri yg memenuhi syarat hukuman potong tangan, maka hukumannya penjara satu bulan atau dua bulan atau semisalnya, dan tidak boleh dipotong tangannya karena hal itu tidak manusiawi… Inilah yg dimaksud dg masalah berhukum dg selain Hukum Alloh, dan ini pula yg disebut dg berhukum kepada Thoghut.
Jika kita tahu bahwa berhukum dg selain Hukum Alloh termasuk berhukum kepada thoghut, lalu bagaimana dg si pelaku? Bagaimana status orang yg berhukum dg selain hukum Alloh, baik ia penguasa ataupun rakyat biasa?
Setelah menelaah perkataan para ulama, saya berkesimpulan, bahwa status orang yg berhukum dg selain Hukum Alloh, itu berbeda-beda sesuai keadaannya, sebagaimana firman Alloh azza wajall:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ… وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ… وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, mereka itulah orang-orang kafir Barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, mereka itulah orang-orang zholim…  Barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, mereka itulah orang-orang fasiq
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- mengatakan: “Ibnu Abbas dan para sahabatnya mengatakan: (maksud ayat itu adalah) kufur (ashghor) yg derajatnya di bawah kufur (akbar), kezholiman (ashghor) yg derajatnya di bawah kezholiman (akbar), dan kefasikan (ashghor) yg derajatnya di bawah kefasikan (akbar). Demikian pula dikatakan oleh Golongan Ahlussunnah, seperti Imam Ahmad dan yg lainnya”.
Beliau juga mengatakan: “Ibnu Abbas dan yg lainnya dari generasi salaf  mengatakan: (maksud ayat itu adalah) kufur (ashghor) yg derajatnya di bawah kufur (akbar), kefasikan (ashghor) yg derajatnya di bawah kefasikan (akbar), dan kezholiman (ashghor) yg derajatnya di bawah kezholiman (akbar). Hal ini telah dikemukakan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhori, dan para imam lainnya”.
Orang yg berhukum dg selain Hukum Alloh memiliki banyak keadaan:
Pertama: Barangsiapa berhukum dg selain Hukum Alloh karena ia mengingkarinya, maka ia kafir.
Ibnu Jarir -rohimahulloh- mengatakan: “Sungguh, Alloh ta’ala di sini mengabarkan tentang suatu kaum yg mengingkari hukum-Nya yg terdapat di dalam kitab-Nya. Dia memberitahu bahwa mereka menjadi kafir disebabkan tindakan mereka meninggalkan Hukum Alloh dg jalan mengingkarinya… Demikian juga status setiap orang yg tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh karena pengingkaran, dia menjadi kafir terhadap Alloh, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas… Karena pengingkarannya terhadap hukum Alloh setelah ia tahu keberadaan hukum itu di kitab-Nya, sama dg pengingkarannya terhadap kenabian para nabi setelah ia tahu kenabian mereka”.
Kedua: Barangsiapa berhukum dg selain hukum Alloh, bukan karena mengingkarinya, tp karena ia menganggap bahwa selain hukum Alloh-lah yg dapat mewujudkan keadilan. Adapun hukum Alloh, ia sudah tidak pantas lagi untuk diterapkan. Maka orang ini juga kafir.
Dan ini bisa terjadi meski hanya sebatas keyakinan saja, meskipun ia belum berhukum dg selain hukum Alloh… Seperti seorang yg hidup di Negara Saudi, dan negara ini -alhamdulillah- berhukum dg Syariat Alloh, bila ia meyakini dalam hatinya bahwa undang-undang Negara Perancis -misalnya- lebih baik dan lebih adil daripada Hukum Alloh, maka ia berhak dg kekafiran, meski belum berhukum dengannya.
Ketiga: Barangsiapa berhukum dg selain hukum Alloh, karena ia melihat hukum itu lebih baik dan lebih cocok daripada Hukum Alloh, maka orang ini juga kafir sebagaimana disepakati oleh para ulama’… Pada keadaan ini, ia dikatakan kafir karena keyakinanya bahwa selain hukum Alloh itu lebih baik daripada Hukum Alloh, meski ia masih meyakini bahwa hukum Alloh jg baik.
Keempat: Barangsiapa berhukum dg selain Hukum Alloh, karena ia melihat hukum itu sama dg hukum Alloh, ia menganggap kedua hukum itu sama baiknya dan sama saja adilnya, jika memakai hukum ini maka tercapailah keadilan dan jika memakai hukum itu tercapai juga keadilan, maka orang ini juga kafir.
Semua hukum yg telah kami sebutkan di atas merupakan Ijma’ (kesepakatan) para ulama’ dan tidak ada perselisihan diantara mereka dalam masalah-masalah tersebut.
Kelima: Barangsiapa berhukum dg selain hukum Alloh karena godaan dunia, padahal ia meyakini wajibnya menerapkan Hukum Alloh, dan bahwa hukum Alloh itu lebih baik dan lebih bermanfaat, maka orang ini berada dalam bahaya dan dosa besar, tp ia tidak-lah kafir dg kekafiran yg dapat mengeluarkannya dari Islam, selama ia masih meyakini wajibnya menerapkan Hukum Alloh, dan bahwa syariat Alloh itu lebih baik dan lebih bermanfaat… Dan keadaan ini terbagi menjadi dua:
  1. Orang yg menerapkan selain hukum Alloh karena adanya suatu hal dan tidak terus-menerus, seperti memutuskan dg selain hukum Alloh dalam suatu kasus karena suap yg diterimanya. Maka orang ini adalah orang yg fasik dan ia telah terjerumus dalam dosa besar.
  2. Orang yg menerapkan selain hukum Alloh secara terus menerus, bisa jadi karena takut kepada atasan, atau karena menjaga perasaan orang lain, atau karena sebab duniawi lainnya. Maka orang ini tidaklah kafir, akan tetapi kejahatannya lebih berat dan lebih buruk daripada orang pertama, keadaannya jauh lebih berbahaya daripada orang pertama, dan dia adalah orang yg berbuat zholim terhadap dirinya dan orang lain. Alloh ta’ala berfirman:“Barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, mereka itulah orang-orang zholim”… Sungguh perbuatan ini merupakan kezholiman, dan kezholiman orang yg seperti ini bertingkat-tingkat, sehingga bahaya yg ditanggung akibat tindakannya juga tidak sama.
Perincian seperti inilah yg datang dari Para Salaf -sebatas pengetahuan kami-, hal ini telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikhul Islam Ibnul Qoyyim, Syaikh Albani, dan Syeikh Binbaz rohimahumulloh… Bahkan telah dilakukan penelitian terhadap perkataan para salaf dalam masalah ini, dan terbukti perincian ini disebutkan oleh lebih dari 50 ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah.
Dan saya juga telah mencari-cari sebisa mungkin perkataan Ahlussunnah wal Jama’ah dari ulama terdahulu yg tidak menyebutkan perincian ini, tapi saya tidak menemukannya, yg saya dapatkan dari ulama terdahulu adalah perincian yg kita sebutkan di atas.
Pakar tafsir Ibnul Arobiy Alqur’thubiy -rohimahulloh- mengatakan: “Thowus dan yg lainnya mengatakan: (berhukum dg selain hukum Alloh) itu bukanlah kafir yg mengeluarkan seseorang dari Islam, akan tetapi itu adalah kufur (ashghor) yg derajatnya di bawah kufur (akbar). Dan ini berbeda-beda hukumnya, jika ia berhukum dg hukum yg ia buat sendiri lalu ia menjadikannya hukum Alloh, maka itu adalah tindakan merubah Hukum Alloh yg menjadikannya kafir… Tp jika berhukum dg selain Hukum Alloh karena dorongan hawa nafsu dan maksiat, maka itu adalah dosa yg bisa dihapus dg ampunan-Nya, sebagaimana asas akidah Ahlussunnah dalam masalah bolehnya ampunan diberikan kepada para pelaku dosa”.
Syeikh Binbaz -rohimahulloh- mengatakan: “(Berhukum dg selain hukum Alloh itu) ada perinciannya, yaitu dg mengatakan:
(a) Barangsiapa menerapkan selain Hukum Alloh padahal ia tahu wajibnya menerapkan hukum Alloh, dan bahwa ia telah menyelisihi syariat, akan tetapi ia menganggap bolehnya berhukum dg selain Syariat Alloh, dan menganggap tidak ada masalah jika melakukannya, maka ia telah kafir dg kufur akbar menurut seluruh ulama’… Seperti jika menerapkan undang-undang yg dibuat oleh orang-orang Nasrani, atau Yahudi, dan selain mereka yg membolehkan berhukum dengannya, atau mengira hukum itu lebih baik daripada Hukum Alloh, atau mengira hukum itu menyamai Hukum Alloh -sehingga seseorang bisa memilih, jika menghendaki ia boleh berhukum dg Alqur’an dan Sunnah, dan jika menghendaki ia boleh berhukum dg hukum buatan itu-. Orang yg meyakini ini adalah kafir sebagaimana disepakati oleh para ulama’…
(b) Adapun orang yg menerapkan selain hukum Alloh karena dorongan hawa nafsu atau godaan dunia, sedang ia menyadari bahwa ia bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya, bahwa ia melakukan kemungkaran yg agung, dan bahwa kewajibannya adalah berhukum dg hukum Alloh, maka ia tidaklah kafir dg kufur akbar karenanya, akan tetapi ia telah melakukan kemungkaran yg agung, dosa yg besar, dan kufur yg asghor, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, dan para ulama lainnya… Sungguh ia telah melakukan kufur (ashghor) yg derajatnya di bawah kufur (akbar), kezholiman (ashghor) yg derajatnya di bawah kezholiman (akbar), dan kefasikan (ashghor)  yg derajatnya di bawah kefasikan (akbar), dan itu bukanlah kufur akbar… Inilah perkataan Ahlussunnah wal Jama’ah. [Majmu' Fatawa Ibnu Baz]
Saya ingin tutup pembahasan ini dg pesan berharga dari Syeikh Binbaz -rohimahulloh-, beliau mengatakan: “Maka wajib bagi setiap muslim -terutama para ulama’- untuk tatsabbut (men-validkan berita) dalam segala hal, lalu menghukuminya dg Alqur’an dan Sunnah sesuai metode para salaful ummah… Hendaklah waspada terhadap jalan bahaya yg dititi oleh banyak orang dg mengglobalkan vonis hukum tanpa memerincinya (padahal keadaan menuntut untuk memerincinya)… Hendaklah para ulama menaruh perhatiannya untuk berdakwah kepada Alloh dg terperinci, menjelaskan Islam kepada masyarakat beserta dalilnya dari Alqur’an dan Sunnah, serta mendorong mereka untuk istiqomah dan saling menasehati di dalamnya, disamping jg memberi peringatan dari setiap hal yg menyelisihi hukum-hukum Islam”.
Demikianlah uraian tentang masalah ini, semoga bermanfaat bagi penulis, pembaca, dan seluruh Kaum Muslimin, amin.
Wa subhaanakalloohumma wa bihamdik, asyhadu alla ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik, walhamdulillahi robbil alamin.
Catatan: Para pembaca yg dirahmati Alloh, saya ingin menekankan di sini, bahwa semua vonis kafir yg ada dalam tulisan ini, adalah vonis kafir yg bersifatmutlak (yakni obyek personnya tidak tertentu)… Hal itu tidak bisa diterapkan kepada individu tertentu kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat takfir mu’ayyan dan tidak adanya penghalang… Dan hal ini telah saya singgung pada tulisan sebelumnya “Kaidah-kaidah dalam menjatuhkan vonis kafir”… Bagi yg ingin, silahkan merujuknya kembali… wallohu a’lam.
(Bersambung… pembahasan selanjutnya tentang “Bolehkah menyematkan pangkat SYAHID kepada orang tertentu?”)

terorisme bukan dari islam 5

Alhamdulillah, segala puji bagi-Nya… dan Sholawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Rosul-Nya… Sebelum kita menginjak pada masalah “Berhukum dg selain Hukum Alloh”, ada baiknya kita menelaah dulu pesan Syeikh Binbaz -rohimahulloh- berikut ini, tentang “Wajibnya berhukum dg Hukum Alloh”… Beliau mengatakan:
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam… Aku bersaksi bahwa tiada Ilah yg berhak disembah selain Allah semata yg tiada sekutu bagi-Nya, Ilah-Nya mereka yg datang di awal maupun di akhir zaman, Tuhan segenap manusia, Yang Maha diraja, Yang maha esa, Yang maha satu, Yang maha sendiri, Yang maha kaya, Yang tidak melahirkan, Yang tidak dilahirkan, dan Tidak ada sesuatupun yg menyamai-Nya… Aku juga bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rosul-Nya, semoga sholawat dan salam Allah tercurahkan padanya, beliau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, berjihad dg sebenar-benarnya, dan meninggalkan umatnya dalam keadaan bersinar terang, malamnya seperti siangnya, tidak ada yg menyeleweng darinya kecuali akan binasa… amma ba’du:
Ini adalah pesan singkat dan nasehat tentang harusnya berhukum dg syari’at Allah, dan peringatan untuk tidak berhukum kepada yg lainnya. Aku goreskan pesan ini, karena aku lihat sebagian orang di zaman ini terjatuh dalam tindakan berhukum dg selain syariat Allah dan kepada selain Alqur’an dan Sunnah, -seperti kepada para peramal, para dukun, para pemimpin kabilah, para pembuat undang-undang hasil tangan manusia, dan yg seperti mereka-… ada yg karena mereka tidak tahu hukum tindakan yg dilakukannya, ada juga yg karena menentang dan memusuhi Allah dan Rosul-Nya… Aku berharap nasehat ini menjadi pelajaran bagi mereka yg tidak tahu, pengingat bagi mereka yg lalai, dan menjadi sebab kembalinya para hamba Allah ke jalan yg lurus, sebagaimana firman-Nya:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
Berilah peringatan, karena peringatan itu akan memberikan manfaat bagi kaum mukminin.
Dan juga firman-Nya:
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
Ingatlah ketika Allah mengambil janji kepada Kaum Ahli Kitab, agar kalian benar-benar menerangkan isi alkitab kepada segenap manusia, dan kalian tidak menyembunyikannya dari mereka.
Hanya Alloh-lah tempat aku memohon agar menjadikan pesan ini bermanfaat dan memberikan taufiq-Nya kepada segenap kaum muslimin untuk menetapi syari’at-Nya, dan menerapkan hukum Alqur’an dan Sunnah Nabi-Nya Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-.
Faslun
Alloh menciptakan jin dan manusia adalah untuk beribadah pada-Nya, Dia berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Aku tidak ciptakan jin dan manusia, kecuali agar mereka beribadah padaku
Dia juga berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Rabb-mu telah memutuskan agar kalian jangan beribadah kecuali kepada-Nya dan berbuat baik kepada kedua orang tua.
Dia juga berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Sembahlah Allah dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dg apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.
Dan diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal -rodliallohu anhu-, ia mengatakan: “Aku pernah menemani Nabi -shollallohu alaihi wasallam- di atas himar, beliau mengatakan: ‘Wahai Mu’adz, tahukah kamu apa hak Allah dari para hamba-Nya, dan apa hak para hamba dari Alloh?’. Aku mengatakan: ‘Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahuinya’. Beliau mengatakan: ‘Hak Allah dari para hamba-Nya adalah mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-nya dg sesuatu apapun, sedang hak para hamba dari-Nya adalah Dia tidak menyiksa siapapun yg tidak menyekutukan-Nya dg sesuatu apapun’. Aku bertanya: ‘Wahai Rosululloh, tidakkah aku sampaikan kabar gembira ini kepada orang-orang?!’. Beliau menjawab: ‘Jangan kau sampaikan kabar gembira ini kepada mereka, karena mereka nanti akan bersandar padanya’. (HR. Bukhori dan Muslim).
Para Ulama telah mendefinisikan kata Ibadah dg banyak definisi yg saling berdekatan, diantara yg paling mencakup adalah definisi yg dikemukakan oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh-: “Ibadah adalah kata yg mencakup seluruh ucapan dan amalan yg dicintai Allah, baik yg lahir maupun yg batin.
Ini menunjukkan bahwa ibadah menuntut seseorang untuk mematuhi seluruh yg datang dari Allah ta’ala, baik perintah-Nya maupun larangan-Nya, baik dalam hal keyakinan, ucapan, maupun amalannya… disamping juga menuntut seseorang agar hidupnya tegak di atas syari’at Allah, menghalalkan apa yg dihalalkan-Nya dan mengharamkan apa yg diharamkan-Nya, menyesuaikan seluruh tindakannya, amalannya, dan gerak-geriknya dg syari’at Allah, dg melepaskan keinginan hati dan ajakan hawa nasfunya… dan ini berlaku sama bagi semuanya, baik bagi individu maupun bagi jama’ah, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan… Oleh karena itu, tidak pantas disebut penyembah Alloh, orang yg mematuhi Tuhannya dalam satu sisi kehidupan, kemudian mematuhi para makhluk-Nya dalam sisi kehidupan yg lain.
Makna ini diperkuat oleh firman Allah ta’ala:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yg mereka perselisihkan, (hingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yg engkau berikan dan mereka menerima dg sepenuhnya.
Begitu pula firman-Nya:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliyyah yg mereka kehendaki?! Padahal hukum siapakah yg lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yg meyakini (agama-Nya)?!
Begitu pula sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-:
لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به
Tidaklah beriman seseorang diantara kalian, hingga hawa nafsunya megikuti syari’at yg aku bawa.
Maka tidaklah sempurna iman seorang hamba kecuali jika ia beriman kepada Allah, rela dg hukum-Nya baik dalam hal yg kecil maupun dalam hal yg besar, kembali kepada syari’at-Nya dalam segala urusan hidupnya, baik dalam urusan jiwa, harta, dan kehormatan… jika tidak demikian, berarti (sejatinya) ia menyembah kepada selain-Nya, sebagaimana firman-Nya:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Kami telah mengutus Rosul kepada setiap umat, agar mereka menyembah Allah dan menjauhi para thoghut.
Oleh karena itu, barangsiapa yg tunduk kepada Allah -subhanah-, mena’atinya, dan berhukum dg wahyu-Nya, maka berarti ia menyembah-Nya, sedang barangsiapa tunduk kepada selain-Nya dan berhukum dg selain syari’at-Nya, maka berarti ia telah menyembah dan patuh kepada Thoghut, sebagaimana firman Alloh ta’ala:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yg mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yg diturunkan kepadamu dan kepada apa yg diturunkan sebelummu, tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thoghut itu. Dan setan itu bermaksud menyesatkan mereka dg kesesatan yg jauh.
Penyembahan, semata-mata hanyalah untuk Alloh dan pembebasan diri dari menyembah dan berhukum kepada thoghut adalah konsekuensi dari dua kalimat syahat… karena Allah -subhanah- adalah Tuhan dan Ilah manusia, Yg menciptakan mereka, Yg menyuruh dan melarang mereka, Yg menghidupkan dan mematikan mereka, Yang menuntut perhitungan dan membalas mereka, dan Dialah yg berhak untuk diibadahi, bukan yg selain-Nya… Allah ta’ala berfirman:
أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ
Ingatlah, bahwa hanya bagi-Nya segala penciptaan dan perintah.
Maka sebagaimana Dia adalah satu-satunya pencipta, maka dialah satu-satunya pemberi perintah, dan wajib bagi kita untuk mena’ati perintah-Nya.
Allah telah mengisahkan tentang Kaum Yahudi dan Nasrani, yg menjadikan para Habar dan Rahib (pemuka agama mereka) sebagai tuhan yg disembah selain Allah, yaitu disaat kaum itu mematuhi mereka dalam menghalalkan yg haram, dan mengharamkan yg halal, sebagaimana difirmankan Allah:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka (Kaum Yahudi dan Nasrani) telah menjadikan para habar dan rahib serta Almasih Isa bin Maryam sebagai tuhan selain Allah, padahal mereka tidak diperintah kecuali menyembah Ilah yg satu, tidak ada Ilah yg berhak disembah melainkan Dia, maha suci Dia dari apa yg mereka persekutukan.
Telah diriwayatkan dari Adiy bin Hatim -rodliallohu anhu-, dahulu ia mengira bahwa menyembah para habar dan rahib itu hanya dg cara menyembelih, bernadzar, bersujud, ruku’, dan sejenisnya kepada mereka. Lalu ketika Adiy datang kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dalam keadaan islam, dan mendengar ayat di atas, ia mengatakan: “Wahai Rosululloh, sungguh kami tidak menyembah mereka”, -yg dia maksud adalah kaum nasrani, karena sebelum masuk islam ia beragama nasrani-. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Bukankah mereka mengharamkan apa yg dihalalkan Alloh lalu kalian ikut mengharamkannya, dan mereka menghalalkan apa yg diharamkan Alloah lalu kalian ikut menghalalkannya?!”. Dia menjawab: “Benar”. Beliau menimpali: “Itulah bentuk penyembahan kalian kepada mereka”. (HR. Ahmad, dan Tirmidzi dan dia meng-hasankan-nya)
Alhafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan: Oleh karenanya Allah ta’ala berfirman: “Mereka tidaklah diperintah kecuali untuk menyembah Ilah yg satu”, maksudnya Ilah yg jika Ia mengharamkan sesuatu maka hal itu jadi haram, apa yg dihalalkannya maka hal itu menjadi halal, apa yg disyariatkannya diikuti, dan apa yg menjadi hukumnya dijalankan… Firmannya: “Tidak ada Ilah yg berhak disembah melainkan Dia, maha suci Dia dari apa yg mereka persekutukan”, maksudnya: maha tinggi, maha agung, dan maha suci Dia dari para sekutu, saingan, pembantu, saingan, dan anak, tiada Ilah yg berhak selain Dia, dan tiada Robb yg hak selain Dia.
Faslun
Jika telah jelas bahwa berhukum dg syariat Alloh adalah termasuk diantara konsekuensi dua kalimat syahadat, maka sesungguhnya berhukum dg hukumnya para thoghut, para pemimpin, para peramal, dan yg semacamnya, itu menafikan iman kepada Alloh azza wajall, dan tindakan itu merupakan tindakan kufur dan fasiq, Alloh ta’ala berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh maka mereka itulah orang-orang kafir.
Dia juga berfirman:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Kami telah menetapkan bagi mereka didalamnya (taurat) bahwa nyawa dibalas dg nyawa, mata dg mata, hidung dg hidung, telinga dg telinga, gigi dg gigi, dan luka luka pun ada qishohnya. Barangsiapa melepaskan hak qishoshnya maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itulah orang-orang zholim.
Begitu pula firman-Nya:
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan hendaklah pengikut Injil berhukum menurut apa yg diturunkan Alloh di dalamnya (Injil). Dan barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itulah orang-orang yg fasiq.
Alloh jg ta’ala telah menjelaskan bahwa selain hukum yg diturunkan-Nya adalah hukumnya para jahilin, dan berpaling dari hukum Alloh ta’ala adalah sebab turunnya siksa dan adzab yg takkan bisa dielakkan dari kaum yg zholim, sebagaimana firman-Nya:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ. أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Hendaklah engkau (wahai Muhammad) menghukumi  mereka dg apa yg diturunkan Alloh, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka, serta janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yg telah diturunkan Alloh kepadamu. Maka jika mereka berpaling dari hukum yg telah diturunkan Alloh, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Alloh menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yg fasik. Apakah hukum jahiliyyah yg mereka kehendaki?! Hukum siapakah yg lebih baik daripada hukum Alloh bagi orang-orang yg meyakini (kebenaran Hukum-Nya)?!
Sungguh orang yg benar-benar menelaah dan merenungi ayat ini, tentu ia akan tahu bahwa perintah berhukum dg apa yg diturunkan Alloh di sini telah dikuatkan dg 8 metode penegasan:
Pertama: Perintah untuk menerapkannya, yaitu dalam firman-Nya: “Hendaklah engkau berhukum untuk mereka dg apa yg diturunkan Alloh”.
Kedua: Peringatan agar keinginan dan hawa nafsu manusia tidak menghalangi penerapan hukum Alloh apapun keadaannya, yaitu dalam firman-Nya: “Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka”.
Ketiga: Peringatan agar tidak meninggalkan berhukum dg syari’at Alloh, baik dalam hal sedikit ataupun banyak, baik dalam hal yg kecil maupun yg besar, yaitu dalam firman-Nya: “Dan berhati-hatilah kamu terhadap, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yg telah diturunkan Alloh kepadamu”.
Keempat: Pemberitahuan bahwa tindakan berpaling dan menolak hukum Alloh adalah dosa besar yg dapat mendatangkan hukuman yg pedih, yaitu dalam firman-Nya:  ”Maka jika mereka berpaling dari hukum yg telah diturunkan Alloh, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Alloh menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka”.
Kelima: Peringatan untuk tidak terkecoh dg kenyataan banyaknya orang yg berpaling dari Hukum Alloh, karena sedikitnya hamba Alloh yg banyak bersyukur, yaitu dalam firman-Nya: “Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yg fasik”.
Keenam: Penyebutan bahwa selain hukum Alloh adalah hukum jahiliyyah, yaitu dalam firman-Nya: “Apakah hukum jahiliyyah yg mereka kehendaki?!”
Ketujuh: Peneguhan terhadap makna yg agung; bahwa Hukum Alloh merupakan hukum yg paling baik dan paling adil, yaitu dalam firman-Nya: “Hukum siapakah yg lebih baik daripada hukum Alloh”.
Kedelapan: Pemberitahuan bahwa konsekuensi dari keyakinan (seorang mukmin) adalah pengetahuan bahwa Hukum Alloh adalah hukum yg paling baik, paling lengkap, paling sempurna, dan paling adil, serta kewajiban mematuhinya dg kerelaan dan penerimaan yg utuh. Renungkanlah firman-Nya: “Hukum siapakah yg lebih baik daripada hukum Alloh bagi orang-orang yg meyakini (kebenaran Hukum-Nya)?!”.
Semua makna-makna diatas juga terdapat dalam banyak nash syariat; baik dalam ayat Alqur’an maupun dalam sabda-sabda dan perbuatan Rosul -shollallohu alaihi wasallam-. Diantaranya:
Firman Alloh ta’ala:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang yg menyalahi perintah Rosul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yg pedih.
Firman Alloh ta’ala:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yg mereka perselisihkan.
Firman Alloh ta’ala:
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ
Ikutilah apa yg diturunkan Tuhan kalian kepada kalian
Firman Alloh ta’ala:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Tidaklah pantas bagi seorang mukmin -baik laki-laki maupun perempuan-, jika mereka masih memiliki pilihan (yg lain) dalam urusan mereka, padahal Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan sesuatu keputusan (tertentu).
Diantaranya juga sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-:
لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به
Tidaklah beriman seseorang diantara kalian, hingga hawa nafsunya megikuti syari’at yg aku bawa.
Mengomentari hadits ini, Imam Nawawi mengatakan: “Ini adalah hadits shohih, kami telah meriwayatkannya dalam kitab hujjah dg sanad yg shohih”.
Diriwayatkan pula bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- berkata kepada sahabatnya -yg mantan nasrani- bernama Adiy bin Hatim: “Bukankah mereka mengharamkan apa yg dihalalkan Alloh lalu kalian ikut mengharamkannya, dan mereka menghalalkan apa yg diharamkan Alloah lalu kalian ikut menghalalkannya?!”. Dia menjawab: “Benar”. Beliau menimpali: “Itulah bentuk penyembahan kalian kepada mereka”.
Begitu pula ucapan Ibnu Abbas terhadap salah seorang yg mendebatnya dalam sebagian masalah:
يوشك أن تنزل عليكم حجارة من السماء، أقول: قال رسول الله، وتقولون: قال أبو بكر وعمر
Hampir saja dihujamkan batu dari langit atas kalian, aku mengatakan: “Rosululloh mengatakan (demikian)”, tapi kalian malah mengatakan: “Abu Bakar dan Umar berkata (demikian)”?!
Ini artinya wajib bagi seorang hamba untuk patuh penuh terhadap Firman Alloh dan Sabda Rosul-Nya, serta mendahulukannya atas perkataan siapapun, dan hal ini adalah perkara agama yg bisa diketahui oleh setiap mukmin.
Faslun
Jika konsekuensi dari sifat rahmat (Maha Penyayang) dan hikmat (Maha Bijaksana) Alloh -subhanahu wata’ala- adalah dg diterapkannya syariat dan wahyu-Nya diantara para hamba-Nya, itu karena Dia tersucikan dari apa yg menimpa manusia, seperti: kelemahan, hawa nafsu, ketidak-mampuan, dan kebodohan. Sungguh Dia itu Maha Bijaksana, Maha Tahu, Maha Lembut, dan Maha Megetahui segala sesuatu secara detil. Dialah yg mengetahui keadaan para hamba-Nya, apa yg dapat memperbaiki mereka, dan apa yg cocok untuk mereka baik untuk masa kini maupun masa depan…
Dan termasuk kesempurnaan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya adalah dg adanya aturan dari-Nya dalam masalah pertikaian, perselisihan, dan seluruh masalah kehidupan, agar tercipta keadilan, kebaikan, dan kebahagiaan bagi mereka, bahkan akan tercipta pula kerelaan, ketentraman jiwa, dan ketenangan hati.
Itu karena, jika seorang hamba tahu bahwa hukum yg ada dalam masalahnya adalah hukumnya Alloh yg Maha Pencipta, Maha Tahu, dan Maha Teliti, ia tentunya akan rela dan menerimanya, meskipun hukum yg ada tidak sesuai dg keinginannya. Berbeda jika ia tahu bahwa hukum yg ada itu dari sekelompok manusia seperti dia -yg juga memiliki hawa nafsu dan syahwat-, tentunya ia tidak akan rela dan akan terus mengajukan tuntutan dan perlawanan, sehingga pertikaian tidak hilang dan perselisihan akan terus ada.
Dan ketika Alloh mewajibkan kepada para hamba-Nya untuk menerapkan wahyu-Nya -sebagai bentuk rasa kasih sayang dan kebaikan-Nya kepada mereka-, Dia juga telah menjelaskan dg sejelas-jelasnya cara global untuk mewujudkan hal itu, yaitu dalam firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Sungguh, Alloh menyuruh kalian untuk menyampaikan amanat kepada yg berhak menerimanya. Apabila kalian menghakimi manusia maka hakimilah dg adil. Sungguh, Alloh sebaik-baik yang memberi pengajaran kepada kalian. Sungguh, Alloh Maha Mendengar lagi Maha melihat… Wahai orang-orang yg beriman, taatilah Alloh, dan taatilah Rosul dan ulil amri kalian. Lalu jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Alloh (Alqur’an) dan Rosul (Sunnahnya), jika memang kalian beriman kepada Alloh dan Hari Akhir. Yang demikian itu, lebih utama dan lebih baik akibatnya.
Dan ayat ini, disamping berisi arahan umum untuk hakim, yg dihakimi, penguasa, dan rakyatnya, ia juga berisi arahan bagi para qodli agar adil dalam memberikan keputusan. Dia juga memerintah Kaum Mukminin untuk menerima keputusan yg ada itu, yg itu semua sesuai dg syariat Alloh yg diturunkan kepada Rosul-Nya. Dia juga memerintah mereka semua untuk mengembalikan segala perkara kepada Alloh dan Rosul-nya ketika terjadi sengketa dan perselisihan.
Penutup
Dari uraian di atas, jelaslah bagimu -wahai muslim- bahwa menerapkan Syariat Alloh dan kembali padanya adalah perkara yg diwajibkan Alloh dan Rosul-Nya, ia jg merupakan konsekuensi dari penghambaan kita kepada Alloh, dan persaksian kita atas kerasulan Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-. Jelas pula bahwa berpaling dari seluruh hukum Alloh atau sebagiannya akan mendatangkan adzab dan siksaan-Nya.
Dan ini semua berlaku sama, baik untuk negara dalam memperlakukan rakyatnya, atau untuk kelompok kaum muslimin, di manapun tempatnya dan kapanpun waktunya… Baik pada perselisihan dan pertikaian yg bersifat pribadi maupun yg menyangkut orang banyak, baik antara satu negara dg negara lain, atau antara kelompok yg satu dg kelompok yg lain, atau antara individu muslim yg satu dg individu muslim lainnya… Mereka semua sama (harus tunduk di bawah Hukum Alloh)… karena Alloh-lah Yang memiliki penciptaan dan perintah, Dia-lah hakim yg paling adil… Dan tidaklah beriman, orang yg meyakini bahwa hukum dan pendapat manusia lebih baik, atau menyamai, atau menyerupai  Hukum Alloh dan Rosul-Nya. Dan tidaklah beriman orang yg membolehkan untuk menggantinya dg undang-undang buatan tangan manusia, meskipun ia meyakini bahwa hukum-hukum Alloh itu lebih baik, lebih sempurna, dan lebih adil.
Maka, wajib atas seluruh Kaum Muslimin, para penguasanya, para hakimnya, dan para dewan perwakilannya untuk:
- Bertakwa (takut) kepada Alloh azza wajall.
- Menerapkan syariat-Nya di negara mereka dan seluruh urusan hidup mereka.
- Melindungi diri dan mereka yg ada di bawahnya dari adzab Alloh di dunia dan akhirat.
- Mengambil pelajaran dari musibah yg menimpa negara-negara lain -yg tidak menerapkan Hukum Alloh, dan berjalan di atas jalannya mereka yg mengekor dan bertaklid kepada orang-orang barat-, seperti banyaknya perselisihan, perpecahan, cobaan, sedikitnya keberkahan, dan saling bunuh membunuh yg terjadi pada rakyatnya. Sungguh selamanya mereka akan terus berada dalam kesulitan. Keadaan mereka tidak akan membaik dan kekuasaan para musuh Islam kepada mereka -baik di bidang politik maupun pemikiran- tidak akan hilang, kecuali jika mereka kembali kepada Alloh ta’ala, dan meniti jalan lurus-Nya yg diridloinya, diperintahkannya, dan dijanjikannya surga darinya.
Sungguh maha benar Alloh ketika menfirmankan:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى. قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا.  قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَى
Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh ia akan menjalani kehidupan yg sempit, dan kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah dia: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta, padahal dahulu aku dapat melihat?”. Dia (Alloh) menjawab: “Demikianlah, karena dahulu telah datang kepadamu Ayat-ayat Kami, tapi kamu mengabaikannya, sehingga hari ini kamu juga diabaikan”.
Aku memohon kepada Alloh, semoga menjadikan pesanku ini sebagai pengingat bagi kaum (penguasa), semoga pesan ini dapat membangunkan mereka untuk memikirkan keadaan mereka, dan merenungi apa yg dilakukakan mereka terhadap diri dan rakyatnya, hingga mereka nantinya kembali ke jalan yg lurus, dan menerapkan Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya -shollallohu alaihi wasallam-… sehingga mereka termasuk Umat Muhammad yg hakiki, dan nama mereka harum di mata rakyatnya, sebagaimana harumnya nama para salaf dan generasi termulia umat ini, hingga mereka dapat menguasai bumi dan memimpin dunia, serta didekati para hamba… itu semua karena pertolongan Alloh yg menolong para hamba-Nya yg beriman yg mematuhi-Nya dan mematuhi Rosul-Nya… Seandainya saja mereka (para penguasa sekarang) mengetahui hal ini… Sungguh betapa banyak harta simpanan yg mereka sia-siakan dan betapa banyak kejahatan yg mereka lakukan, belum lagi banyaknya musibah dan bala’ yg ditimpakan kepada rakyatnya… Alloh ta’ala berfirman:
وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَكَ وَلِقَوْمِكَ وَسَوْفَ تُسْأَلُونَ
Sungguh, ia benar-benar suatu peringatan bagimu dan bagi kaummu, dan kelak kamu akan diminta pertanggungan jawaban.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan yg maknanya, bahwa Alqur’an di akhir zaman nanti akan diangkat dari mushaf dan dada orang yg menghafalnya, yaitu ketika mereka meninggalkannya, dan tidak menggunakannya untuk dibaca dan dijadikan sebagai pedoman hukum… Maka, waspadalah dan waspadalah, jangan sampai Kaum Muslimin tertimpa musibah ini, baik generasi ini maupun generasi mendatang, karena perbuatan mereka… Fa innaalillaah wa innaa ilaihi roji’uun
Aku juga tujukan nasehatku ini, kepada sekelompok orang dari kaum muslimin, mereka hidup ditengah kaum muslimin dan mengetahui tentang agama dan syariat Alloh, tapi tetap saja ketika terjadi sengketa mereka kembali kepada oknum-oknum yg menghukumi mereka berdasarkan hukum adat dan budaya masyarakat, lalu mendamaikan mereka dengan kalimat-kalimat yg bersajak. Apa yg mereka lakukan itu mirip dg kebiasaan kaum jahiliyyah dulu.
Aku berharap kepada orang yg sampai kepadanya pesanku ini, agar ia bertaubat kepada Alloh, dan menghentikan perbuatan-perbuatan yg haram itu, dan memohon ampun kepada Alloh, serta menyesali perbuatannya yg lain. Hendaklah ia saling mengingatkan saudaranya untuk menghilangkan setiap adat jahiliyyah, atau kebiasaan yg menyelisihi syari’at Alloh, karena taubat akan menghapuskan dosa sebelumnya, dan orang yg bertaubat dari dosa itu seperti orang yg tidak memiliki dosa.
Dan diwajibkan para penguasa mereka dan orang yg seperti mereka, untuk terus mengingatkan, menasehati, dan menjelaskan al-haq kepada mereka. Begitu pula mengirim para hakim yg sholih kepada mereka, agar tumbuh kebaikan -bi idznillah- dan dapat mencegah para hamba Alloh dari tindakan menentang dan bermaksiat kepada-Nya… sungguh betapa butuhnya Kaum Muslimin sekarang ini kepada rahmat (kasih sayang) Tuhan mereka, yg dengan rahmat tersebut Alloh mengubah keadaan mereka, dan mengangkat mereka dari kehinaan dan kenistaan menuju kekuatan dan kemuliaan.
Aku memohon kepada Alloh dg Nama-namaNya yg indah, dan sifat-sifatNya yg mulia, semoga Dia membuka hati-hati Kaum Muslimin hingga mereka dapat memahami kalamNya, mereka kembali kepada-Nya, mengamalkan syariat-Nya, berpaling dari apa yg menyelisihinya, dan menerapkan hukum-Nya, sebagai bentuk penerapan firman Alloh azza wajall:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Keputusan itu hanyalah milik Alloh, Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah kecuali kepada-Nya, Itulah agama yg lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada kelurganya, para sahabatnya, dan orang-orang yg mengikutinya dg baik hingga hari akhir.

terorisme bukan dari islam 4

Bismillah, walhamdulillah, wash sholatu wassalamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa man waalah…
Pada kesempatan kali ini, kami ketengahkan artikel tentang kaidah dalam menjatuhkan vonis kafir… Masalah ini sangat erat dg isu terorisme, karena biasanya orang yg terjerumus dalam tindakan terorisme, sebelumnya telah salah langkah dan bermudah-mudahan dalam menyematkan “pangkat” kafir kepada orang yg berada di sekitarnya… Sehingga ia tidak lagi merasa berdosa membunuh mereka, karena dalam pikirannya semua orang itu telah kafir dan pantas untuk diperangi dengan jalan apapun…
Oleh karena itulah artikel ini menjadi sangat penting, paling tidak untuk mengingatkan orang yg mau membuka pikiran jernihnya, agar ektra hati-hati dalam masalah ini, sehingga tidak mudah terjerumus dalam tindakan yg tidak baik akibatnya, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat yg hidup di sekitarnya, baik bagi hidupnya di dunia maupun di akhirat kelak…
KAIDAH-KAIDAH DALAM MENJATUHKAN VONIS KAFIR
Pembahasan mengenai kaidah takfir (baca: menjatuhkan vonis kafir) sangatlah penting, apalagi di zaman ini, saat dimana kita mendapati banyak Kaum Muslimin -yg memiliki kebaikan dan mendambakan kejayaan islam- terjerumus dalam penyelewengan, karena jahilnya mereka dalam masalah ini.
Betapa banyak pemuda yg terbakar karena jahilnya mereka terhadap masalah ini… Betapa banyak hati seorang bapak dan ibu terbakar, karena kejahilan anaknya terhadap masalah ini… Dan betapa banyak Kaum Muslimin yg terbunuh oleh tangan Kaum Muslimin sendiri, karena ketidak-tahuan mereka terhadap masalah ini… Karena itulah, pada kesempatan ini kami akan membahas sebagian hukum yg berhubungan dengan masalah ini, dan kami akan mengurutkannya dalam beberapa poin berikut:
Poin pertama: Apakah maksud dari takfir (menjatuhkan vonis kafir)?
Takfir adalah: Melekatkan sifat kafir kepada seorang muslim… Yakni melekatkan sifat kafir kepada orang yg sebelumnya telah memeluk Islam.
Poin kedua: Bahaya takfir.
Mengapa Ahlussunnah wal jama’ah sangat memperhatikan bab takfir?… Karena bahaya takfir sangatlah besar, baik bagi orang yg men-takfir maupun bagi orang yg di-takfir.
Bahaya takfir bagi orang yg men-takfir
Ada banyak nash yg memperingatkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam men-takfir, diantaranya sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:
إذا قال الرجل لأخيه يا كافر, فقد باء بها أحدهما (متفق عليه)ـ
Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satunya”. [Muttafaqun Alaih]
Begitu pula sabda beliau -shollallohu alaihi wasallam-:
لا يرمي رجل رجلا بكفر إلا ارتدت عليه إن لم يكن صاحبه كذلك (متفق عليه)ـ
“Tidaklah seseorang menuduh kafir orang lain, kecuali tuduhan itu akan kembali padanya, jika ternyata sahabatnya tidak seperti tuduhannya. [Muttafaqun Alaih]
Ibnu Abdil Barr -rohimahulloh- mengatakan: “Maksud (hadits ini), bahwa orang yg mentakfir itu akan kembali dg membawa dosa besar dan ia harus menanggungnya, disebabkan ucapan ‘wahai kafir’ yg dilontarkannya kepada saudaranya… Sungguh, ini merupakan peringatan dan larangan yg sangat keras terhadap ucapan tersebut, dan juga terhadap tindakan mengatakan ‘wahai kafir’ kepada salah seorang dari ahli kiblat”.
Alhafizh Ibnu Daqiq al-Id -rohimahulloh- mengatakan: “Hadits ini merupakan ancaman keras bagi orang yg men-takfir seseorang dari Kaum Muslimin, padahal ia tidak seperti yg dituduhkan, tp (sayangnya) banyak orang terjatuh dalam kesalahan besar ini”.
Alhafizh Ibnu Hajar -rohimahulloh- mengatakan: “Yang tepat adalah bahwa hadits itu maksudkan untuk memperingatkan seorang muslim agar ia tidak melontarkan perkataan itu kepada saudaranya sesama muslim… Makna hadits itu adalah: ‘Maka tuduhan takfir itu akan kembali kepadanya’, (intinya) yg kembali adalah tuduhan takfir-nya bukan kekafirannya” (Lihat Kitab Fathul Bari)… Harus dipahami di sini, bahwa yg kembali adalah tuduhan takfir-nya -yakni keburukan tindakannya-, bukan kekafirannya, jadi bukan berarti (akibat tindakan takfir-nya itu) penuduhnya menjadi kafir.
Alqurthubi -rohimahulloh- mengatakan: “Intinya, jika orang yg dituduh itu benar-benar kafir menurut syariat, maka si penuduh itu benar dan ucapan itu sampai kepadanya. Adapun jika tidak demikian, maka keburukan dan dosa ucapan itu akan kembali padanya”.
Dalam hadits lain, Nabi -shollallohu alaihi wasallam- juga mengatakan:
من قذف مؤمنا بكفر فهو كقتله (رواه البخاري)ـ
“Barangsiapa menuduh seorang mukmin dg kekafiran maka ia seperti membunuhnya. (HR. Bukhori)
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan: “Jadi, Alqur’an dan sunnah telah melarang untuk mentakfir seorang muslim kecuali dg bukti yg tidak ada masalah padanya”.
Karena berat dan sangat berbahayanya masalah takfir ini, sehingga para sahabat nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu tidak berkenan men-takfir Ahli Kiblat kecuali dg sesuatu yg jelas dan tak menyisakan keraguan… Ibnu Abdil meriwayatkan dari Abu shofyan, ia mengatakan: “Aku telah bertanya kepada Jabir -rodliallohu anhu-: ‘Apakah kalian pernah menuduh kafir kepada salah seorang dari Ahli Kiblat?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Aku bertanya lagi: ‘Apa kalian pernah mengatakan musyrik kepada mereka?’ Ia mengatakan: ‘Aku berlindung kepada Alloh dari hal seperti itu’. Lalu ia pergi”… Ini menunjukkan bahwa mereka tidak tergesa-gesa dalam melepaskan kata-kata.
Oleh karena itulah, para ulama kita memberikan peringatan keras terhadap tindakan meremehkan dan tergesa-gesa dalam mengeluarkan vonis kafir.
Imam syaukani -rohimahulloh- mengatakan: “Ketahuilah, bahwa tidaklah pantas bagi seorang muslim -yg beriman kepada Alloh dan hari akhir- untuk memvonis muslim lain dg mengeluarkannya dari Agama Islam dan memasukkannya dalam kekafiran, kecuali dg bukti yg lebih jelas dari matahari di waktu siang”…
Saudaraku… Dg ini kita tahu, bahwa tindakan takfir itu sangat berbahaya bagi orang yg men-takfir.
Bahaya takfir bagi orang yg di-takfir
Tindakan takfir juga sangat bahaya bg orang yg di-takfir, karena takfir -sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam- adalah hukum syariat yg ujung-ujungnya adalah halalnya harta, darah, dan kekalnya seseorang di neraka, dan masing-masing dari tiga hal ini lebih besar dari sekedar gunung yg menjulang.
Menjatuhkan vonis kafir berarti menetapkan perkara-perkara yg berbahaya… Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: “Jika hal ini jelas, maka ketahuilah bahwa masalah-masalah takfir (menjatuhkan vonis kafir) dan tafsiq(menjatuhkan vonis fasik) adalah termasuk dalam pembahasan ‘istilah dan hukum’ yg berhubungan dg janji dan ancaman Alloh di akhirat kelak… Ia juga berhubungan dg rasa cinta dan permusuhan, haram dan halalnya darah seseorang, dan hukum-hukum lainnya di dunia ini”.
Saudaraku… takfir sangatlah berbahaya bagi orang yg ditakfir, karena:
- Istrinya tidak boleh lagi tetap bersamanya, bahkan wajib dipisahkan antara keduanya, karena seorang muslimah tidaklah halal untuk orang kafir…
- Anaknya tidak boleh tetap di bawah wilayahnya, karena orang yg muslim tidak boleh di bawah wilayah orang kafir.
- Ia berubah status menjadi musuh yg nyata, padahal sebelumnya seorang pelindung dan penolong baginya.
- Wajib dihakimi untuk diterapkan hukum murtad padanya, setelah diminta bertaubat.
- Jika ia mati, tidak boleh diterapkan hukum Kaum Muslimin padanya, sehingga ia tidak dimandikan, tidak disholati, tidak dikuburkan di pemakaman Kaum Muslimin, tidak diwarisi, mendapatkan laknat alloh dan jauh dari rahmat-Nya, serta akan kekal selamanya di neraka jahannam.
Ini semua adalah imbas dari vonis kafir yg sangat berbahaya… Sudah semestinya hal ini dapat memperingatkan seorang mukmin agar tidak tergesa-gesa dalam melepaskan vonis kafirnya. Oleh karena itu, jika tindakan menjatuhkan vonis kafir terlihat menyenangkan di mata seseorang, maka hendaklah ia mengingat kembali bahaya-bahaya ini, dan hendaklah ia ingat bahwa sebenarnya ia saat itu sedang berdiri di pintu bahaya, yg bisa jd imbas buruknya malah kembali padanya dg dosa besar.
Poin ketiga: Vonis kafir adalah hukum syar’i.
Oleh karena itu, ia tidak boleh dijatuhkan kecuali kepada sesuatu yg disebut kafir oleh Alqur’an dan Assunnah, sesuai dg maksud Alqur’an dan Assunnah… Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: “Kafir adalah hukum syariat, yg (hanya) boleh diambil dari pemilik syariat”
Kata “kufur” dalam alqur’an dan Assunnah memiliki dua pemakaian:
(1) Kadang dipakai untuk menyebut “kufur akbar” yg dapat mengeluarkan seseorang dari islam.
(2) Kadang dipakai untuk menyebut “kufur ashghor” yg tidak sampai pada derajat “kufur akbar”.
Diantara contoh pemakaian yg kedua adalah sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-:
سبابُ المسلم فسوقٌ, وقتالُه كفرٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasikan, sedang memeranginya adalah kekufuran”.
Dan tidak diragukan lagi bahwa kata “kufur” di sini tidak dimaksudkan “kufur akbar” yg dapat mengeluarkan seseorang dari keislaman, tapi maksudnya adalah untuk menerangkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar, dan di sini Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menegaskan peringatannya itu dg menggunakan kata “kufur” tersebut.
Jadi, wajib bagi seorang mukmin untuk mengambil hukum vonis kafir ini dari Alqur’an dan Assunnah dg pemahaman para salaful ummah… Sungguh siapapun yg meneliti Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dari dulu hingga sekarang, ia akan menemukan bahwa mereka memiliki kaidah yg bisa menjaga umat ini dari bahaya takfir, yg semuanya diambil dari Alqur’an dan Assunnah… Sungguh demi Alloh, semua kebaikan umat islam ini adalah dg mengambil apa yg dirumuskan oleh para salaf dalam semua bab agama, yg diantaranya adalah bab (takfir) ini.
Dan di sini, saya akan menyebutkan beberapa kaidah itu, beserta ucapan para imam yg menguatkannya.
Kaidah pertama:
Keislaman itu tetap dg adanya dua syahadat, tanpa melihat adanya tanda-tanda lain yg mungkin bisa dipahami ketidak-jujuran orang yg melafalkannya.
Oleh karena itu, bila seseorang telah melafalkan dua syahadat, otomatis sifat Islam itu tetap padanya, meski orang lain melihat adanya tanda-tanda yg mungkin menunjukkan ketidak-jujurannya saat melafalkannya… Ada banyak dalil yg menunjukkan kaidah ini, diantaranya hadits Usamah bin Zaid berikut ini:
عن أسامة بن زيد رضي الله عنه يقول: بعثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى الْخُرَقة, فصبحنا القوم فهزمناهم, ولحقت أنا ورجل من الأنصار رجلا منهم, فلما غشيناه قال لا إله إلا الله, فكف الأنصاري عنه, قال أسامة رضي الله عنه: فطعنته برمحي حتى قتلته. فلما قدمنا, بلغ النبي صلى الله عليه وسلم ذلك, فقال يا أسامة أقتلته بعد أن قال لا إله إلا الله؟ قلت: يا رسول الله, كان متعوذا. قال رضي الله عنه: فما زال يكررها حتى تمنيت أني لم أكن أسلمت قبل ذلك اليوم. (متفق عليه)ـ
Usamah bin Zaid -rodliallohu anhu- mengatakan: “Suatu saat Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengirim kami ke daerah khuroqoh, lalu paginya kami menyerang penduduknya dan dapat menaklukkan mereka… Ketika itu saya bersama teman dari Kaum Anshor menangkap salah seorang dari mereka, dan saat kami telah menghunuskan pedang padanya, ia mengatakan: ‘laa ilaaha illalloh’… hingga temanku dari kaum anshor itu menghentikan serangannya”.
Usamah -rodliallohuma- mengatakan: “Lalu aku pun menusuknya dg tombakku hingga aku membunuhnya.
Ketika kami sampai di madinah, kabar ini pun sampai kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, beliau mengatakan padaku: ‘Wahai Usamah, apa kau tetap membunuhnya setelah ia mengatakan: laa ilaaha illallooh?!’. Aku menjawab: “Ya Rosululloh, ia mengucapkan kalimat itu hanya untuk melindungi dirinya saja!”. Usamah mengatakan: “Tapi beliau terus mengulang kata-katanya itu, hingga aku berharap bukan sebagai muslim sebelum hari itu”. (Muttafaqun Alaih)
Dalam riwayat lain dg redaksi seperti ini:
فَقَالَ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟! قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ وَقَتَلَ فُلَانًا وَفُلَانًا وَسَمَّى لَهُ نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ! قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَتَلْتَهُ؟! قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟! قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي! قَالَ: وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟! قَالَ: فَجَعَلَ لَا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: كَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!ـ
Beliau -shollallohu alaihi wasallam- menanyakan pada Usamah: “Mengapa kamu tetap membunuhnya?!”. Ia beralasan: “Ya rosululloh, ia telah banyak melukai Kaum Muslimin, ia telah membunuh si fulan, si fulan,… -dan ia menyebut banyak orang yg dibunuh lelaki itu-… Kemudian aku (akhirnya) dapat mengalahkannya. Ketika ia melihat pedangku (mengarah padanya) ia mengatakan: laa ilaaha illallooh“…
Beliau bertanya: Apa kau tetap membunuhnya?!… Ia menjawab: “Ya”.
Beliau bertanya: “Lalu apa yg kan kau perbuat menghadapi kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ pada hari kiamat nanti?!… Ia mengatakan: “Ya Rosululloh, mohonkanlah ampunan untukku!”
Beliau mengatakan: “Lalu apa yg kan kau perbuat menghadapi kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ pada hari kiamat nanti?!… Ia mengatakan: “Beliau tidak menambahi ucapannya, selain terus mengatakan: ‘Lalu apa yg kan kau perbuat menghadapi kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ pada hari kiamat nanti?!’…
Lihatlah bagaimana sahabat yg mulia ini, Usamah bin Zaid -rodliallohu anhuma-… (ia adalah orang kecintaan beliau, sekaligus putra dari orang kecintaan beliau)… Ia telah berijtihad dalam langkahnya membunuh orang yg mengatakan ‘laa ilaaha illallooh’, karena telah jelas baginya tanda-tanda yg menunjukkan ketidak-jujurannya, tapi Nabi -shollallohu alaihi wasallam- tidak membenarkan tindakannya.
Senada dengan ini, Hadits Miqdad bin Aswad, ketika ia bertanya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-:
أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنْ الْكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا ثُمَّ لاذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ فَقَالَ أَسْلَمْتُ لِلَّهِ أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِصلى الله عليه وسلم: لَا تَقْتُلْهُ! فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا تَقْتُلْهُ! فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ
“Bagaimana menurutmu, jika seandainya aku berhadapan dg salah seorang dari Kaum Kuffar, lalu kami saling menyerang, dan ia berhasil menyabet salah satu tanganku dg pedang hingga putus, kemudian ia melindungi dirinya dari seranganku dg pohon, dan mengatakan: ‘Aku sekarang masuk Islam karena Alloh’… Ya Rosululloh apa boleh aku membunuhnya setelah ia mengucapkan kalimat itu?”… Beliau menjawab: “Jangan bunuh dia!”.
Ia mengatakan lagi: “Ya Rosululloh, ia telah memutus salah satu tanganku, lalu baru mengucapkan kalimat itu?!”… Beliau menjawab lagi: “Jangan bunuh dia, karena jika kau tetap membunuhnya, maka sungguh ia itu sepertimu sebelum kau membunuhnya, dan sungguh kau itu seperti dia sebelum ia mengucapkan kalimat yg dikatakannya”.
Maksud sabda beliau: “Jangan bunuh dia, karena jika kau tetap membunuhnya, maka sungguh ia itu sepertimu sebelum kau membunuhnya”, yakni bahwa darahnya telah terlindungi dg kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ sebagaimana darah kamu juga sebelumnya terlindungi.
Sedang maksud sabda beliau: “Dan sungguh kau itu seperti dia sebelum ia mengucapkan kalimat yg dikatakannya” yakni: bahwa darahmu tidaklah terlindungi lagi disebabkan pembunuhanmu itu seandainya kamu tidak punya ta’wil… jika saja bukan karena adanya ta’wil maka harusnya kau dibunuh dan darahmu menjadi halal.
Kaidah kedua:
Barangsiapa telah tetap islamnya dg yakin, maka keislaman itu tidak boleh dihilangkan kecuali dg sesuatu yg yakin pula.
Maka, Barangsiapa telah tetap islamnya dg dua kalimat syahadat, ia tidak boleh dikeluarkan darinya kecuali dg keyakinan yg sebanding dgnya… Misalnya dg adanya ijma’ atas kekufurannya, atau dg adanya nash shorih yg menunjukkan kafirnya orang tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- mengatakan: “Tidak boleh seorang pun mengafirkan seseorang dari Kaum Muslimin -meski ia jatuh dalam kesalahan dan dosa-, hingga ditegakkan hujjah padanya dan hujjah itu (benar-benar) dipahami olehnya… Barangsiapa telah tetap imannya dg yakin, maka iman itu tidak akan hilang dg keraguan… Bahkan iman tersebut tidak boleh dihilangkan kecuali setelah tegaknya hujjah dan hilang pula syubhat darinya”.
Alhafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan: Dipandang dari sisi logika -yg shohih dan tidak bisa diganggu gugat lagi-, bahwa siapapun yg telah disepakati Kaum Muslimin keislamannya, lalu ia melakukan dosa atau ta’wil, kemudian merekakhilaf tentang keluarnya orang ini dari Islam, maka khilaf ini tidaklah ada artinya, karena sebelumnya telah ada ijma’ (kesepakatan) yg mewajibkan hujjah (atas keislaman orang tersebut), dan seseorang tidak boleh dikeluarkan dari keislamannya yg telah disepakati sebelumnya, kecuali dg kesepakatan lain atau dg sunnah yg shohih dan tidak ada yg menyelisinya.
Beliau mengatakan lagi: “Ahlussunnah wal jama’ah -yg mereka adalah para ahli fikih dan atsar- telah sepakat bahwa siapapun tidak boleh dikeluarkan dari Islam karena dosa, betapapun besarnya dosa tersebut.
Beliau juga mengatakan: “Maka yg wajib (diikuti) berdasarkan logika adalah, tidak bolehnya seseorang dikafirkan kecuali; orang itu telah disepakati kekafirannya, atau ada dalil dari kitab dan sunnah -yg tidak bisa diganggu gugat lagi- yg menunjukkan kekafirannya”.
Kaidah ketiga:
Jika ada keraguan tentang kafirnya seorang muslim, maka orang itu harus tetap dihukumi sebagai muslim.
Kaidah ini adalah cabang dari kaidah sebelumnya, karena keyakinan (dalam masalah ini) adalah pada keislamannya, maka keislaman orang itu tidak boleh dihilangkan dg keraguan. Intinya, jika masalahnya berkisar antara keislaman dan kekafiran orang tersebut, maka harusnya yg dimenangkan adalah keislamannya, (karena keislaman orang tersebut telah diyakini ketetapannya, sedang kekafirannya masih diperselisihkan).
Misalnya: kita mengatakan bahwa berhukum dg selain hukum Alloh itu ada perinciannya, bisa jadi pelakunya kafir, bisa jadi tidak… nah, bila hukum kafir orang tersebut samar bagi kita, maka kita harus tetap menganggapnya muslim, dan kita tidak boleh menetapkan kekafirannya kecuali dg keyakinan. Selama masih ada keraguan maka orang tersebut berarti masih dalam keislamannya.
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “Orang yg masih diperselisihkan oleh para ulama tentang kekufurannya, maka termasuk perbuatan hati-hati dalam agama adalah dg tawaqquf dan tidak melangkah (untuk memvonisnya dg kekafiran), selagi tidak ada nash shorih dalam masalah itu”.
Sebagian pakar fikih menyebutkan, bahwa hendaknya seorang mukmin menghindari takfir selagi masih ada jalan untuk menghindar darinya, karena menghalalkan darah dan hartanya orang yg sholatnya menghadap kiblat dan jelas-jelas mengatakan ‘laa ilaaha illallooh muhammadur rosululloh’ adalah bahaya besar… Dan salah dalam memberikan kesempatan hidup bagi 1000 org kafir itu lebih ringan daripada salah dalam mengucurkan setetes darah dari seorang muslim. Sungguh, ini merupakan pemahaman yg sangat mendalam, karena satu orang muslim itu lebih berharga daripada seluruh Kuffar.
Seandainya saja para generasi muda dan saudara kita memahami ini..!
Betapa banyak mereka telah mengucurkan darah seorang muslim, meski dgsyubhat yg paling kecil… Cobalah tanya negara kalian… Negara Jazair… Negara Sudan… dan Negara Saudi ini… bagaimana ia menjerit, mengeluh, menderita, dan menjadi korban penduduknya sendiri, karena ketidak-tahuan mereka terhadap kaidah ini..!
Kaidah keempat:
Perbuatan yg disifati kufur, tdk otomatis menunjukkan pelakunya kafir
Jadi harus dibedakan antara takfir mutlak dg takfir mu’ayyan, karena bisa jadi suatu ucapan atau perbuatan disifati kufur, tapi si pengucap atau pelakunya tidak disifati sebagai kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- mengatakan: “wajib dibedakan antara (takfir) yg mutlak dg (takfir) yg mu’ayyan”.
Yang menjadi dasar kaidah ini adalah kisah orang yg dicambuk Nabi -shollallohu alaihi wasallam- karena minum khomr beberapa kali… Suatu hari ia didatangkan kepada beliau, dan beliau memerintahkan untuk mencambuknya, lalu ada seseorang mengatakan: “Ya Alloh laknatlah dia, betapa seringnya ia didatangkan untuk dicambuk”… mendengar itu, Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan padanya: “Jangan kau laknat dia, karena -sungguh demi Alloh- aku tidak mengetahuinya kecuali ia mencintai Alloh dan Rosul-Nya. (HR. Bukhori)
Saudaraku, cobalah renungkan!… Beliau disini mengingkari orang yg melaknat peminum khomr itu, Padahal Beliau sendiri telah melaknat sepuluh oknum dalam khomr: (1) Pemerasnya, (2) Orang yg minta diperaskan, (3) Peminumnya, (4) Pembawanya, (5) Orang yg dibawakan, (6) Penyajinya, (7) Pembelinya, (8) Pemakan harganya, (9) Pembelinya, dan (10) Orang yg dibelikan. (HR. Imam Ahmad, dan Ibnu Majah, dishohihkan oleh Albani).
Mengapa demikian? karena orang tersebut telah menerapkan laknat kepada individu tertentu yg belum tentu pantas untuk dilaknat, sedang Beliau dalam haditsnya melaknat peminum khomr secara umum… Dari sini kita tahu, bahwa harus dibedakan antara menerapkan laknat kepada pelaku secara umum dg menerapkan laknat kepada individu tertentu.
Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- mengatakan: “Telah valid dalam kitab shohih, bahwa dahulu di zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam- ada orang yg dijuluki himar, dia sering minum khomr, dan setiap kali didatangkan kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam- ia dicambuk dg hadd… Karena hal itu sering terjadi padanya, ia pun sering didatangkan, dan beliau selalu memerintahkan untuk mencambuknya… Saat itulah ada orang yg melaknatnya, maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menegurnya: ‘Jangan kau melaknatnya, karena sungguh ia mencintai Alloh dan rosul-Nya’… Di sini, beliau melarang untuk melaknatnya… padahal beliau -shollallohu alaihi wasallam- telah melaknat sepuluh oknum dalam khomr… Tapi laknat yg mutlak (global) tidak otomatis menunjukkan laknat kepada mu’ayyan (individu tertentu) yg ada penghalang padanya dari sampainya laknat tersebut kepadanya…. Begitu pula takfir dan ancaman yg mutlak… Oleh karena itu, ancaman yg mutlak dalam alqur’an dan sunnah, itu harus dg terpenuhinya syarat dan tidak adanya penghalang (jika diterapkan pada individu tertentu).
Beliau juga mengatakan: “Takfir mu’ayyan terhadap para jahil dan orang yg seperti mereka… tidaklah boleh dilakukan terhadap setiap individunya, kecuali setelah tegaknya hujjah pada mereka, (hingga mereka sadar) bahwa mereka telah menyelisihi para rosul”.
Perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- dalam masalah ini sangatlah banyak, tp cukuplah apa yg kami sebutkan sebagai isyarat untuk ucapannya yg lain.
Lalu adakah dalil yg menunjukkan tidak bolehnya menyematkan vonis kafir kepada individu tertentu meski ia berkata atau berbuat kufur?!
Kita katakan, ada banyak dalil dalam masalah ini, diantaranya:
(1) Hadits yg ada dalam kitab shohih, bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- masuk menemui paman beliau “Hamzah” di rumahnya bersama para sahabatnya -sebelum diharamkannya khomr-… Saat itu mereka telah minum khomr dan mabuk, lalu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengajaknya bicara tentang perkara yg diadukan oleh keponakan beliau “Ali”… Ketika itu Hamzah malah mengatakan kepada beliau dan Ali: “Kalian itu hanyalah budak kecilnya bapakku?!”… Sungguh, ini merupakan celaan kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, dan itu adalah ucapan kufur… Tapi lihatlah apa yg dikatakan oleh si perowi kisah ini, ia mengatakan: “Maka beliaupun tahu bahwa ia sudah mabuk, lalu beliau meninggalkannya dan keluar. Itulah langkah akhir yg dilakukan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-“.
(2) Ibunda kita Aisyah -rodliallohu anha-, pernah mengatakan kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-: “Ya Rosululloh, apa benar apapun yg disembunyikan Manusia itu diketahui oleh Alloh?!” Beliau menjawab: “Ya”. (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bagaimana beliau mengajari Aisyah dan tidak mencelanya, padahal pertanyaan itu mengisyaratkan ketidak-tahuannya tentang sifat ilmu bagi Alloh.
Ketika mengomentari hadits di atas, Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: Ini menunjukkan bahwa dia (Aisyah) sebelumnya tidak tahu akan hal itu… Dan sebelum ia tahu bahwa Alloh maha tahu atas segala sesuatu yg disembunyikan manusia, dia tidaklah kafir, meski ia mengikrarkan hal itu… Dengan begitu, jelaslah bahwa perkataan ini adalah perkataan kufur, tapi si pengucapnya tidak boleh dihukumi kafir sehingga sampai padanya ilmu yg dapat menegakkan hujjah atasnya.
(3) Dalam kitab shohihain dikisahkan: “Ada orang yg terlalu banyak melakukan dosa, dan ketika ajal akan menjemputnya, ia berwasiat kepada anak-anaknya seraya mengatakan: ‘Bila aku mati, bakarlah jasadku, kemudian tumbuklah, dan tebarkanlah di laut, karena -sungguh demi Alloh- jika saja Tuhanku bisa menemukanku, tentu ia akan menyiksaku dengan siksaan yg tidak ada bandingannya… Maka ketika ia mati, dikerjakanlah perintah itu… Kemudian Alloh memerintahkan bumi untuk mengumpulkan jasadnya, maka bumi melakukannya, sehingga tiba-tiba ia berdiri, dan Alloh mengatakan pada orang itu: ‘Apa yg membuatmu mengatakan wasiat itu?’. Ia menjawab: ‘Karena aku takut kepada-Mu wahai Tuhanku’, maka Dia pun mengampuninya”.
Mengomentari hadits ini, Ibnu Qutaibah -rohimahulloh- mengatakan: “Ini adalah orang yg beriman kepada Alloh, mengikrarkan-Nya, takut kepada-Nya, tapi ia tidak tahu tentang salah satu dari sifat-sifatnya, ia mengira jika jasadnya dibakar dan dibawa angin, Alloh tidak tidak akan mampu menemukannya, tapi Alloh kemudian mengampuninya karena pengetahuan-Nya tentang apa yg ada dalam hatinya.
Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: ini adalah orang yg ragu dg kekuasaan Alloh dan ragu akan kemampuan Alloh untuk mengembalikannya jika telah dibawa angin, bahkan ia yakin bahwa jasadnya tidak mungkin lagi kembali, dan ini merupakan kufur sebagaimana disepakati oleh Kaum Muslimin, tapi karena ia jahil dan tidak tahu -sedang ia masih beriman dan takut kepada Alloh jika menyiksanya-, maka ia pun mendapatkan ampunan karenanya.
(4) Ada juga kisah yg terjadi dg Nabi -shollallohu alaihi wasallam- ketika beliau mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah untuk mengambil zakat… Karena ada seseorang yg membangkang dalam zakatnya, maka Abu Jahm pun memukulnya hingga melukai wajahnya.
Kemudian mereka menghadap Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan mengatakan: “Ya Rosululloh, kami menuntut tebusan (dari tindakannya itu)!”
Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Baiklah, kalian akan kuberi ini dan itu”, tp mereka belum puas.
Beliau mengatakan lagi: “Kalian akan kuberi ini dan itu”.
Karena mereka belum jg puas, beliau pun menawarkan lagi: “Kalian akan kuberi ini dan itu”, dan akhirnya mereka pun puas dan setuju.
Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Sungguh aku akan kabarkan hal ini kepada khalayak, sekaligus mengabarkan kepada mereka tentang kerelaan kalian”. Mereka menjawab: ya.
Maka, beliau pun berkhutbah dan mengatakan: “Sungguh mereka -kaumallaitsiyyin- telah datang padaku untuk menuntut tebusan, dan aku telah tawarkan kepada mereka ini dan itu, sehingga mereka setuju, bukankah kalian telah setuju?!”… Mereka menjawab: “Tidak”.
Maka Kaum Muhajirin bergegas ingin menyerang mereka, tp Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- meminta mereka untuk menahan diri, dan mereka pun mau menahan diri… Kemudian beliau memanggil mereka lagi, dan menambah bagiannya. Lalu beliau mengatakan: “Apa kalian sudah puas?!” Mereka menjawab: “Ya”.
Beliau mengatakan lagi: “Sungguh aku akan kabarkan hal ini kepada khalayak, sekaligus mengabarkan kepada mereka tentang kerelaan kalian”. Mereka menjawab: “Ya”.
Maka beliau pun berkhutbah dan mengatakan: “Bukankah kalian setuju?”. Mereka mengatakan: “Ya”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishohihkan oleh Albani)
Lihatlah kejadian dalam kisah ini, mulanya mereka telah mengabarkan kepada Nabi bahwa mereka telah setuju, tetapi ketika beliau menanyakan kepada mereka: “Apa kalian sudah setuju?” -yakni bukankah perkataanku benar?!- mereka mengatakan: tidak… Sungguh ini merupakan tindakan mendustakan kabar yg disampaikan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-.
Mengomentari hadits di atas, Ibnu Hazm -rohimahulloh- mengatakan: “Dalam hadits ini terdapat pelajaran untuk memberi udzur terhadap seorang yg jahil, dan bahwa orang yg jahil itu tidak boleh dikeluarkan dari islam, meski dg tindakan yg jika dilakukan oleh seorang yg alim -yg telah tegak hujjah padanya- ia akan menjadi kafir.
Syaikhul islam ibnu taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: “Ada banyak orang yg hidupnya di daerah atau waktu yg sebagian besar ilmu kenabian telah hilang, hingga tidak lagi tersisa orang yg menyampaikan kepadanya ajaran Alloh dan rosul-Nya dari kitab dan sunnah, makanya ia tidak tahu banyak tentang ajaran tersebut… Orang yg seperti ini tidak boleh dikafirkan… Oleh karena itu, para imam telah sepakat, bahwa orang yg hidupnya di daerah yg jauh dari ahli ilmu dan iman serta baru masuk islam, lalu mengingkari sebagian hukum-hukum yg jelas dan mutawatir, maka ia tidak boleh dihukumi kafir sampai disampaikan padanya ajaran yg dibawa oleh Rosul -shollallohu alaihi wasallam-”.
Kaidah kelima:
Pada dasarnya tidak ada yg boleh membicarakan hal ini kecuali ahli ilmu.
Mengeluarkan vonis kafir, bukanlah hak setiap orang, tapi ia hanya untuk ulama’ yg mumpuni, merekalah ulama’ ahlussunnah yg robbani, dan tepercaya ilmu dan hikmahnya… Abdulloh bin Muhammad bin Abdul wahhab mengatakan: “Ringkasnya, wajib bagi orang yg ingin menasehati dirinya, agar ia tidak berbicara dalam masalah ini, kecuali dg ilmu dan dalil dari Alloh.
Dan pada asalnya ilmu itu diambil dari ulama besar, apalagi tentang masalah yg agung ini, Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya tanda-tanda hari kiamat adalah dituntutnya ilmu dari orang-orang kecil”. (HR. Thobaroni, dishohihkan oleh Albani).
Jadi, diantara tanda kiamat adalah dg ditinggalkannya ilmu dari ulama besar, sebaliknya ilmu itu banyak diambil dari para yuniornya… ucapan ulama kibar ditentang, sebagaimana terjadi pada banyak generasi muda sekarang ini… Padahal menolak ucapan ulama besar dg ucapan orang kecil, termasuk jenis menolak nash yg muhkam (jelas petunjuknya) dg nash yg mutasyabih (samar petunjuknya).
Ibnu Qutaibah -rohimahulloh- mengatakan: “Manusia akan terus dalam kebaikan selama ulama mereka dari orang yg tua, bukan dari orang-orang muda… Karena orang yg tua, telah hilang darinya kekerasan, kenikmatan, dan ketergesa-gesaan yg ada pada generasi muda… Orang yg tua umurnya telah banyak memiliki pengalaman dalam hidupnya, sehingga tidak masuk syubhat dalam ilmunya, tidak tergoda oleh hawa nafsunya, dan tidak digelincirkan oleh setan karenanya. Sedang orang muda, bisa jadi dimasuki oleh hal-hal ini, yg telah aman darinya orang yg sudah tua”.
Sungguh, masalah ini adalah masalah yg pantas untuk masuk pertama kali dalam firman Alloh azza wajall:
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
“Apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka langsung menyiarkannya, padahal apabila mereka menyerahkannya kepada Rosul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yg ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka”.
Ilmu tentang takfir ini, harusnya diambil dari ulama dari dua sisi:
Pertama: Apakah ucapan atau perbuatan itu benar-benar perbuatan kufur?
Kedua: Apakah si fulan yg mengucapkan atau melakukannya itu bisa dihukumi kafir?
Kedua sisi ini harus diambil dari ahli ilmu yg senior dan mumpuni ilmunya, dan tidak boleh disamakan (atau dikiaskan) antara individu yg satu dg yg lain… Janganlah fatwa seorang ulama besar pada orang tertentu engkau terapkan kepada orang lain, karena fatwa-fatwa semacam ini adalah fatwa yg berlaku khusus, tidak boleh dialihkan kepada orang tertentu lainnya… Karena bisa jadi syarat-syarat takfir terpenuhi dan tidak ada penghalang pada orang tertentu, tp syarat-syarat itu tidak terpenuhi pada orang lain yg mengatakan seperti ucapannya, atau berbuat seperti perbuatannya… Jadi, dalam masalah ini semuanya harus dikembalikan kepada ulama besar yg robbani, karena masalahtakfir ini adalah masalah yg kompleks, ia mempunyai banyak konsekuensi besar, dan ia membutuhkan pengetahuan tentang terpenuhinya syarat-syarat takfir pada orang tersebut, sekaligus tidak adanya penghalang pada orang tersebut untuk dikafirkan.
Kaidah keenam:
Tatsabbut dalam menyikapi kabar, terutama dalam masalah takfir adalah sebuah keniscayaan.
Hal ini dikarenakan adanya banyak konsekuensi yg berbahaya dari masalah ini. Ucapan dan perbuatan kufur tidak boleh dinisbatkan kepada muslim kecuali dgtatsabbut. Jika sebuah kabar belum terbukti secara nyata, maka kabar itu harus ditolak dan tidak boleh didengarkan.
Kaidah ketujuh:
Ketika seorang muslim meyakini suatu hukum mengenai orang lain, bukan berarti ia harus mengatakannya dg lisannya.
Misalnya: Jika ada seorang penuntut ilmu telah menanyakan kepada seorang alim besar yg mu’tabar tentang seorang individu tertentu, dan orang alim ini mengatakan padanya bahwa individu tersebut kafir, lalu ia meyakini kekafirannya, apakah ia wajib mengatakan dan memberitahukan kepada orang-orang bahwa orang itu kafir? Kita katakan “tidak“, akan tetapi ia baru boleh mengatakan hal itu dengan lisannya jika ada maslahat syar’iyah yg menuntutnya.
Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu memberitahukan nama-nama munafiqin, dan beliau berkeyakinan bahwa mereka nantinya di lembah neraka yg paling bawah… Tp apakah beliau memberitahukan nama-nama mereka?!… Beliau tidak memberitahukan hal itu kecuali kepada Hudzaifah -rodliallohu anhu-, itupun dg syarat dia akan merahasiakannya… Dan Hudzaifah tidak memberitahukan hal itu kecuali kepada Umar -rodliallohu anhu-, itupun dg hanya mengatakan bahwa ia bukan termasuk deretan nama orang-orang munafik yg disebutkan oleh Beliau -shollallohu alaihi wasallam-… Padahal pengetahuan Kaum Muslimin tentang nama-nama para munafiqin bisa saja mendatangkan banyak maslahat, diantaranya: agar mereka tidak disholati, tidak dimintakan ampunan, dan agar diwaspadai keburukan dan makar mereka… Tp Beliau tidak memberitahukan hal itu karena di sana ada maslahat lain yg lebih besar.
Oleh karena itu, bisa saja engkau meyakini bahwa seseorang itu ahli bid’ah, atau fasik, atau kafir, tp kamu tidak mengatakannya dg lisanmu, karena untuk mengatakan hal itu harus ada maslahat syar’iyyah yg menuntunya… Jika ada maslahat syar’iyyah dalam mengatakan dan menyebarkannya maka kamu boleh melakukannya, tp jika tidak ada maslahat syar’iyyah dalam mengatakan dan menyebarkannya maka hendaknya kamu mencegah lisanmu agar tidak membukannya.
Inilah beberapa poin yg ingin saya sampaikan, meski sebenarnya saya telah mengumpulkan banyak ucapan ahlussunnah wal jama’ah dalam masalah ini, tapi waktu kita hanya cukup untuk menyebutkan apa yg telah saya sebutkan di atas, semoga itu sudah cukup menjelaskan masalah yg agung ini.
Sekian keterangan yg disampaikan oleh Syeikh Sulaiman Arruhaili dalam salah satu majlisnya di  Masjid Nabawi -tentunya dg beberapa penyesuaian redaksi-… Semoga bisa memberikan manfa’at untuk para pembaca… amin.
(Bersambung… Tulisan selanjutnya insyaAlloh tentang “Berhukum dg selain hukum Alloh”)